Memahami bagaimana cara penyusunan perjanjian kesepakatan yang benar terbilang penting untuk Anda lakukan. Pasalnya, perjanjian ini akan sangat berguna untuk kebutuhan bisnis, kerjasama, jual beli properti, atau hal lain yang melibatkan dua pihak.
Dengan adanya perjanjian, para pihak yang terlibat secara bersama-sama memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk saling berusaha mematuhi isinya. Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian kesepakatan yang benar?
Berikut Beberapa Cara Penyusunan Perjanjian Kesepakatan
Perjanjian kesepakatan adalah sebuah dokumen tertulis yang berisi persetujuan atau kata sepakat dari pihak-pihak yang terlibat dalam urusan tertentu. Urusan ini bisa merujuk ke aktivitas bisnis, kerjasama, jual beli tanah, dan lain sebagainya.
Fungsi perjanjian bersama ini adalah untuk mencegah adanya selisih paham antara pihak yang terlibat di dalamnya. Selain itu, adanya dokumen ini juga berfungsi melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
Perjanjian ini bisa menjadi garansi dari sebuah kesepakatan antara dua pihak yang mengikatkan dirinya dalam sebuah proyek bersama. Perjanjian bisa Anda gunakan dalam urusan bisnis jual-beli, kontrak kerja, urusan kekeluargaan, dan lainnya.
Lalu, apakah sulit membuat perjanjian kesepakatan itu? Jawabannya adalah tidak. Hanya saja, memang ada beberapa komponen penting yang harus Anda cantumkan. Berikut adalah cara penyusunan tersebut yang bisa menjadi referensi:
1. Buat Bagian Judul
Hal pertama yang harus Anda buat adalah judul yang jadi identitas paling penting dalam dokumen tersebut. Nantinya, judul inilah yang akan merepresentasikan isi dari hal yang termuat dalam perjanjian yang ada.
Selain itu, dalam judul Anda juga harus menentukan kerjasama apa yang akan Anda jalani. Misalnya untuk kebutuhan bisnis, jual beli properti, jual beli aset, atau yang lainnya.
2. Mencantumkan Identitas Pihak yang Terlibat
Setelah judul, maka Anda harus mencantumkan berbagai pihak yang terlibat atau mengadakan kerjasama atau kesepakatan tersebut. Identitas ini juga sangat penting sehingga jangan sampai terlewatkan.
Dalam hal ini, identitas yang dimaksud meliputi nama lengkap pihak terlibat, tempat dan tanggal lahir, alamat, NIK, dan pekerjaan atau profesi.
3. Terdapat Keterangan Soal Objek
Setelah judul dan identitas, dalam kesepakatan juga harus terdapat keterangan mengenai objek atau perihal yang dimaksud. Contohnya jika Anda membuat kesepakatan soal jual beli tanah atau aset lainnya.
Dalam tersebut harus secara jelas tercantum informasi mengenai aset atau tanah yang Anda jual belikan. Seperti lokasi tanah, berapa luas tanah, dan berbagai keterangan pendukung lainnya.
4. Adanya Pasal Syarat dan Ketentuan
Dalam sebuah perjanjian, harus tercantum mengenai ketentuan atau persyaratan tertentu. Ketentuan atau persyaratan ini juga harus sudah pihak-pihak yang terlibat ketahui dan pahami.
Adanya ketentuan dan pasal akan berfungsi untuk melindungi hak dan kewajiban pihak terkait. Misalnya ketentuan mengenai pembayaran atau hal lainnya yang penting mengenai kesepakatan yang ada.
5. Mencantumkan Soal Hak dan Kewajiban
Setelah pasal syarat dan ketentuan, kesepakatan pun harus memiliki rincian soal hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Umumnya hak dan kewajiban ini akan tertulis dalam bentuk butir-butir yang berurutan.
Dalam penyusunan hak dan kewajiban ini semua pihak bisa terlibat dalam perundingannya. Selain itu, tugas pokok dan fungsi dari berbagai pihak pun jangan sampai terlewat dan harus Anda jelaskan dalam tersebut.
6. Sanksi
Dalam penyusunan perjanjian kesepakatan, Anda harus mencantumkan sanksi yang mengikat para pihak yang terlibat. Tujuannya adalah mencegah pelanggaran dari semua pihak.
Untuk jenis sanksinya sendiri bebas bisa Anda rundingkan dulu dengan semua pihak. Contoh sanksi tersebut adalah seperti denda membayar ganti rugi. Jadi apabila ada pihak melanggar, mereka harus membayar denda tersebut.
Baca juga: Pentingnya Pemilihan Nama Merek Produk atau Jasa
7. Pemilihan Cara Penyelesaian Sengketa Hukum
Bahwa sebuah perjanjian, sebaiknya turut mencantumkan tata cara penyelesaian sengketa. Biasanya dapat dipilih melalui Pengadilan Negeri setempat meskipun terkadang cara utama menyelesaikan sengketa adalah dengan upaya musyawarah untuk mufakat.
8. Tanda Tangan
Terakhir, tersebut harus memuat tanda tangan pihak terlibat yang ditandatangani diatas materai yang berlaku sebagai tanda sah dan mengikatnya sebuah Perjanjian.
Semoga cara penyusunan perjanjian kesepakatan ini bermanfaat dan pastikan Anda membuat sebuah Perjanjian bagi setiap urusan bisnis dengan rekan bisnis yang bersifat krusial.