Pentingnya Pemilihan Nama Merek Produk atau Jasa dalam Melakukan Penjualan pada Sektor E-Commerce
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).
Setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas komersial memerlukan suatu nama bagi produk atau jasa yang hendak dijual yang menjadi ciri khas dari barang atau jasa dari produsen agar dapat dikenali oleh masyarakat. Nama barang atau jasa tersebut dikenal dengan istilah “Merek, Brand atau Trademark”. Aktivitas komersial tersebut perlu didukung dengan keabsahan nama merek atas barang atau jasa dengan memperhatikan pemilihan nama merek dan melindungi hak atas kepemilikan merek barang atau jasa tersebut.
Sebagai produsen pemilik produk atau layanan, memberikan nama merek pada produk atau layanan yang dijual merupakan hal yang penting bagi suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitas komersial khususnya di Indonesia. Menghindari terjadinya kesalahpahaman publik atas produk dan layanan yang kita juga, juga aAgar seluruh hak atas merek tersebut dilindungi oleh hukum dan diakui oleh negara, maka setiap perusahaan wajib mendaftarkannya kepada pemerintah agar haknya dapat terlindungi. Berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU Merek menjelaskan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Merek dapat mencakup produk dan/atau jasa. Dan berdasarkan Pasal 1 angka (2) UU Merek menjelaskan bahwa Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Dan Pasal 1 angka (3) UU Merek menjelaskan bahwa Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Sebuah perusahaan yang telah mendaftarkan mereknya, membayangkan dan kemudian memilih untuk membangkitkan lingkungannya, budayanya, prinsip-prinsipnya, esensinya, memiliki sarana hukum untuk melindungi tanda ini di bawah kekayaan intelektual. Prinsip bahwa undang-undang melindungi pengajuan pertama merek dagang memungkinkan pembelaannya. Pasal 16 ayat (2) Permenkumham 67/2016 menjelaskan bahwa Permohonan ditolak oleh Menteri dalam hal Merek yang dimohonkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
- indikasi geografis terdaftar
dalam hal ini, pemerintah memberikan hak kepada pemilik merek, khususnya hak untuk melarang reproduksinya dalam bentuk apapun.
Oleh karena itu, perusahaan memiliki hak untuk melarang pihak manapun dalam menggunakan merek yang dimilikinya.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa merek yang Anda pilih tersedia, yaitu bahwa Anda dapat menyesuaikan eksklusivitas Indonesia dalam penggunaannya dalam kaitannya dengan kategori barang atau jasa Anda.
Untuk mengecek ketersediaan merek dapat dikonsultasikan dengan database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang memberikan akses terhadap nama perusahaan, nama dagang dan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Selain itu, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran merek adalah mempertimbangkan mengenai merek terkenal. Dalam Pasal 18 Permenkumham 67/2016 menjelaskan bahwa
- Kriteria penentuan Merek terkenal dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan.
- Masyarakat merupakan masyarakat konsumen atau masyarakat pada umumnya yang memiliki hubungan baik pada tingkat produksi, promosi, distribusi, maupun penjualan terhadap barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek terkenal dimaksud.
- Dalam menentukan kriteria Merek sebagai Merek terkenal dilakukan dengan mempertimbangkan:
- tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
- volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
- pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
- jangkauan daerah penggunaan Merek;
- jangka waktu penggunaan Merek;
- intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
- pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;
- tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek
World Intellectual Property Organizations (WIPO) memberikan batasan mengenai merek terkenal sebagaimana disepakati dalam Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks bahwa faktor-faktor ini dapat digunakan untuk menentukan apakah merek tersebut masuk kategori terkenal, yaitu:
- tingkat pengetahuan atau pengakuan merek di sektor yang relevan dengan masyarakat;
- durasi, tingkat dan wilayah geografis dari pemakaian merek;
- durasi, tingkat dan wilayah geografis dari promosi merek;
- durasi dan wilayah geografis dari segala pendaftaran atau permohonan pendaftaran merek;
- catatan keberhasilan pemenuhan hak atas merek tersebut.
- nilai merek;
dalam hal ini, apabila perusahaan yang hendak mendaftarkan mereknya memenuhi salah satu dari kriteria diatas, maka perusahaan tersebut wajib berhati-hati bahwa merek tersebut telah dilindungi oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini pula berkaitan dengan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property. Dimana dalam kedua konvensi tersebut mewajibkan negara-negara anggota untuk melindungi merek terkenal bahkan jika merek tersebut tidak terdaftar atau digunakan di negara itu. Dengan kata lain, dikarenakan Indonesia merupakan anggota dari kedua konvensi tersebut, maka dari itu merek-merek terkenal lainnya yang berasal dari negara anggota konvensi tersebut juga akan terlindungi haknya dan apabila terdapat pihak lain (meskipun pihak Indonesia) hendak mendaftarkan merek tersebut, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual dapat menolak permohonan pendaftaran tersebut sesuai dengan Pasal 19 Permenkumham 67/2016 dan Pasal 21 UU Merek.
Strategi untuk mendaftarkan dan melindungi merek Anda
- Memiliki ketersediaan nama merek dagang di Indonesia untuk kategori barang atau jasa yang ingin Anda gunakan diverifikasi oleh sumber yang berpengetahuan.
- Memasukkan nama merek dagang Anda ke dalam nama perusahaan Anda. Dengan cara ini Anda menghemat uang iklan: dengan mengiklankan perusahaan Anda, Anda juga mengiklankan produk atau layanan Anda.
- Beli nama domain yang sesuai.
- Terapkan untuk mendaftarkan merek dagang Anda di Indonesia, baik sedang digunakan atau tidak.
- Pantau dan pertahankan merek dagang Anda. Anda harus aktif di pasar Anda. Pantau pesaing Anda dan perhatikan merek pesaing Anda. Segera setelah Anda “menyentuh” tanda Anda, dua pikiran harus berada di dalam diri Anda.
*****