Ketentuan Investasi Asing di Indonesia

Investasi Asing atau kegiatan penanaman modal yang berasal dari WNA, Badan Usaha Asing dan/atau Pemerintah Asing di Indonesia, yang dilakukan menggunakan modal asing sepenuhnya maupun sebagian yang dilakukan bersama dengan penanam modal dalam negeri. Dengan menyelenggarakan kegiatan Investasi Asing di Indonesia, Pemerintah berharap hal itu akan menumbuhkan pengembangan ekonomi kerakyatan, kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Bagaimana ketentuan Investasi Asing di Indonesia yang wajib diketahui oleh Penanam Modal Asing ?

Penanaman modal asing wajib dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia dan dapat dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT atau dengan membeli saham dari PT yang sudah didirikan sebelumnya atau dengan membeli modal sebuah PT Terbuka melalui pasar modal.

Selain itu, kegiatan investasi asing harus memperhatikan bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal asing. Hal ini mengacu pada Perpres No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dan relaksasi DNI yang telah dilakukan pada tahun 2018 lalu oleh Pemerintah.

Dalam ketentuan hukum tersebut diatur bahwa terdapat tiga jenis bidang usaha bagi para penanam modal yaitu terbuka, tertutup dan terbuka dengan syarat. Penanam modal asing tidak dapat berinvestasi pada bidang usaha yang tertutup namun dapat melakukan investasi pada bidang usaha yang terbuka dan/atau terbuka dengan syarat yaitu dengan kemitraan dengan UMKM atau badan usaha dalam negeri.

Untuk bidang usaha terbuka dengan persyaratan, Investor Asing wajib mengetahui batasan saham yang dapat dimiliki. Ketentuan batasan maksimum kepemilikan saham asing masing-masing diatur dalam PerPres No. 44 Tahun 2016. Mengenai ketentuan modal yang wajib dimiliki oleh PMA adalah minimal Rp. 10 Miliar.  Selain itu, nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor yaitu minimal sejumalh Rp 2,5 Miliar. Selain itu, masing-masing pemegang saham wajib memiliki minimal saham sejumlah Rp. 10 juta.

Apabila ketentuan tersebut telah dipenuhi, maka pendirian PT dapat dilakukan mengacu pada ketentuan hukum Perseroan Terbatas dan memenuhi ketentuan perizinan lainnya dari BKPM dan instansi pemerintah terkait lainnya disesuaikan dengan bidang usahanya.

*****

Consult
Hello 👋 Can I Help U ?